Forkopimda Pasuruan Musnahkan 2 Kg Sabu, Ribuan Botol Miras, dan Knalpot Brong
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Senin, 20 Desember 2021 17:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti hasil operasi cipta kondisi bertempat di Halaman Sarja Arya Racana Mapolres Pasuruan, Senin (20/12).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 6,22 gram, sabu-sabu 1,4 kilogram, pil ekstasi 9 butir, dan pil logo "Y" sebanyak 2.100 butir. Selain itu, juga ribuan botol miras dan puluhan knalpot brong.
BACA JUGA:
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz.
Untuk barang bukti ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis roller. Sementara BB narkotika dibakar di dalam incinerator mobile milik BNNP Jawa Timur, sedangkan untuk knalpot brong dipotong menggunakan gerinda.
Simak berita selengkapnya ...