Pengunjung Wisata Dibatasi Hanya 50 Persen dari Kapasitas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 21 Desember 2021 20:43 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Perayaan tahun baru 2022 bakal masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, pengunjung objek wisata di Kabupaten Sumenep dibatasi 50 persen dari kapasitas biasanya.
Pembatasan pengunjung wisata itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Jalur Mudik Bali-Kepulauan Raas Sumenep Segera Dibuka
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 18 Personel
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengimbau kepada masyarakat, termasuk para pelaku wisata, agar wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sedangkan pengunjung wisata wajib mematuhinya.
Simak berita selengkapnya ...