373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 25 Desember 2021 16:12 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Momen Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas.
"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
BACA JUGA:
Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
Krismono menerangkan, seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di gereja yang ada di lapas/rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.
"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.
Simak berita selengkapnya ...