Interupsi Warnai Sidang Paripurna Perubahan Tatib DPRD Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 29 Desember 2021 22:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda persetujuan perubahan Perda No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD diwarnai interupsi, pada Selasa (29/12) petang kemarin. Interupsi itu datang dari beberapa anggota pansus, lantaran ada salah satu pasal yang dianggap kontradiktif dengan peraturan yang lebih tinggi.
Interupsi muncul saat Pimpinan Sidang M Sudiono Fauzan menawarkan persetujuan raperda perubahan tersebut kepada anggota pansus. Salah satunya datang dari Anggota Pansus M. Najib. Ia mempertanyakan subtansi raperda perubahan yang mengatur mekanisme pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi di pasal 67 ayat 10 dan ayat 14 lantaran dianggap bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
BACA JUGA:
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
Rapat Perdana, Pansus Ungkap Anggaran Kopi Kapiten yang Capai Rp10 Miliar
"Di pasal 76 ayat 10 disebutkan masa jabatan ketua, wakil, dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan, sementara di pasal 14 pemilihan ketua, wakil, dan sekretaris dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir," jelas politikus PKS ini.
Simak berita selengkapnya ...