Bupati Sidoarjo Nilai Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja Bisa Geliatkan Iklim Usaha
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Musta'in
Kamis, 30 Desember 2021 01:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 Sidoarjo yang telah ditetapkan diharapkan membuat iklim usaha di Kota Delta kembali menggeliat.
Komitmen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah dalam menjalankan ketetapan tersebut bisa membentuk harmonisasi dalam hubungan industrial.
BACA JUGA:
Ditanya Soal Bupati Sidoarjo, Medagri: Dia Akan Dinonaktifkan
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Peduli Warga Terdampak Banjir, PWI Sidoarjo Gelar Baksos
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan sangat penting agar semua pihak bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan terkait upah pekerja tersebut.
UMK Sidoarjo senilai Rp 4.368.581 sudah menjadi kesepakatan bersama. ”Kita berharap semua pihak segera mematuhi dan menjalankan ketetapan sesuai ketentuan, baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ tegasnya kepada wartawan, Rabu (29/12).
Bupati Muhdlor mengungkapkan, ketetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan para pekerja.
"Dalam menetapkan UMK, pemerintah telah mengatur struktur dan skala upah yang berdasarkan hak perusahaan dan hak pekerja," ujar Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.
Simak berita selengkapnya ...