Polres Madiun Kota Bekuk Seorang Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor yang Beraksi di Tiga Lokasi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 31 Desember 2021 01:17 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial AYK (35), warga Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka telah beraksi di tiga lokasi. "Adapun TKP ada di wilayah Tawangrejo, Nambangan Lor, dan Banjarrejo," ujar AKBP Dewa Putu saat memimpin rilis pers, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA:
Kabar Gembira! Pelaku UMKM di Kota Madiun Berpeluang Masuk E-Katalog Lokal
Pascainsiden Saling Lempar Batu, Wali Kota Madiun Ancam Tak Berikan Izin Kegiatan Silat
Lapas Pemuda Madiun Diduga Jadi Sumber Pencemaran Saluran Air di Madiun Lor, ini Hasil Monitoring
Peringati Hardiknas, Wali Kota Madiun Punya Harapan Pendidikan Bisa Pimpin Pemulihan dari Pandemi
Dijelaskan Dewa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ketiga korban dengan tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Madiun Kota. Korban adalah Budi dengan alamat Nambangan Lor, Wahyudi beralamat di Tawangrejo, dan Nana beralamat di Banjarrejo.
"Adapun barang bukti ada 2 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Honda serta 1 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Yamaha," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...