Polres Madiun Kota Bekuk Seorang Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor yang Beraksi di Tiga Lokasi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 31 Desember 2021 01:17 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial AYK (35), warga Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka telah beraksi di tiga lokasi. "Adapun TKP ada di wilayah Tawangrejo, Nambangan Lor, dan Banjarrejo," ujar AKBP Dewa Putu saat memimpin rilis pers, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA:
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Ratusan Rumah di Kota Madiun Terima Sumbangan Air Bersih Gratis
Bulan Bakti TNI-Polri, Berikut Rangkaian Kegiatan Polres Madiun Kota dan Kodim Madiun
BMKG Sebut Kota Madiun Berawan pada 30 Januari 2024
Dijelaskan Dewa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ketiga korban dengan tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Madiun Kota. Korban adalah Budi dengan alamat Nambangan Lor, Wahyudi beralamat di Tawangrejo, dan Nana beralamat di Banjarrejo.
"Adapun barang bukti ada 2 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Honda serta 1 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Yamaha," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...