Polres Madiun Kota Bekuk Seorang Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor yang Beraksi di Tiga Lokasi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 31 Desember 2021 01:17 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial AYK (35), warga Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka telah beraksi di tiga lokasi. "Adapun TKP ada di wilayah Tawangrejo, Nambangan Lor, dan Banjarrejo," ujar AKBP Dewa Putu saat memimpin rilis pers, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA:
Polres Madiun Kota Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas
Gas Ekonomi Rem Covid-19, Jadi Jargon Hari Jadi ke-104 Kota Madiun
Kenang Pendiri Kota Madiun, Wali Kota Maidi Bersama Jajaran dan Forkopimda Ziarah Makam
Tanamkan Pancasila, Pemkot Madiun Gelar Sarasehan bagi Generasi Muda Sebagai Penerus Bangsa
Dijelaskan Dewa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ketiga korban dengan tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Madiun Kota. Korban adalah Budi dengan alamat Nambangan Lor, Wahyudi beralamat di Tawangrejo, dan Nana beralamat di Banjarrejo.
"Adapun barang bukti ada 2 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Honda serta 1 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Yamaha," tambahnya.