Polres Madiun Kota Bekuk Seorang Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor yang Beraksi di Tiga Lokasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Madiun Kota Bekuk Seorang Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor yang Beraksi di Tiga Lokasi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 31 Desember 2021 01:17 WIB

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memberi penjelasan terkait pidana penipuan kendaraan bermotor yang dilakukan berulang kali.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencari mangsa terlebih dahulu melalui situs jual beli online OLX. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi korban untuk bertransaksi. Saat bertemu korbannya, tersangka kemudian berpura-pura mencoba kendaraan, namun tidak pernah dikembalikan.

"Inisiatif pelaku berasal dari dia pernah diperlakukan sama oleh orang lain. Maka timbullah niat yang sama. Dan untuk barang tersebut saat ini masih menunggu pembeli," terang Dewa mengakhiri penjelasannya.

Dalam hal ini kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 96.500.000. Pelaku akan dituntut dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. (dro/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video