Polres Madiun Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Selama 2021
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 31 Desember 2021 01:45 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penangkapan tahun 2021 di mapolres setempat, Kamis (31/12).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 83,15 gram, pil dobel L sebanyak 5.041 butir, arak Jawa 1.185 liter, serta knalpot brong sebanyak 155 buah.
BACA JUGA:
Oleng! Truk Boks di Madiun Tabrak Mobil Avanza, Satu Tewas
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polres Madiun sepanjang tahun 2021.
"Tahun ini ada penurunan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun. Terdapat 31 kasus curat, curas, dan curanmor pada tahun ini," ujarnya, Kamis (30/12).
Simak berita selengkapnya ...