Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan

Editor: tim
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 31 Desember 2021 09:15 WIB

Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gugatan Kasi Pemerintahan (Kasipem) , Kecamatan Benjeng, Suparno, terhadap , Suryo Wibowo, atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dikabulkan dalam sidang putusan di PTNU Surabaya, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Hal ini diungkapan oleh Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.

"Alhamdulillah, gugatan kami ke PTUN atas pembatalan SK pelantikan klien kami, Kasipem , Kecamatan Benjeng, terhadap dikabulkan," ungkap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (31/12/2021).

Menurut Fajar, Hakim PTUN dengan Ketua Himawan Krisbiyantoro, dalam amar putusannya Nomor 125/G/2021/PTUN.SBY mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya.

"Amar putusan itu menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat () berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat , Kecamatan Benjeng," beber Fajar.

Amar putusan itu juga mewajibkan tergugat () mencabut keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video