Sidang Praperadilan Tersangka Notaris di Pasuruan Masuki Agenda Replik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 04 Januari 2022 00:10 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan termohon Polres Pasuruan dan pemohon Notaris atas nama Wahayu Krisma Suyanto yang diwakili penasihat hukumnya, Hilmi F. Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda replik, Senin (3/1).
"Alhamdulillah, dari pihak pemohon dan termohon datang tepat waktu sehingga sidang berjalan sesuai jadwal," kata Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.
BACA JUGA:
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Dihubungi usai sidang, Hilmi F. Ali menjelaskan upaya hukum praperadilan itu ditempuh lantaran penyidik penetapan tersangka terhadap kliennya, Wahayu Krisma Suyanto, tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Simak berita selengkapnya ...