Sidang Praperadilan Tersangka Notaris di Pasuruan Masuki Agenda Replik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Praperadilan Tersangka Notaris di Pasuruan Masuki Agenda Replik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 04 Januari 2022 00:10 WIB

Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan termohon dan pemohon Notaris atas nama Wahayu Krisma Suyanto yang diwakili penasihat hukumnya, Hilmi F. Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda replik, Senin (3/1).

"Alhamdulillah, dari pihak pemohon dan termohon datang tepat waktu sehingga sidang berjalan sesuai jadwal," kata Jubir PN Kabupaten Pasuruan, Afif Januarsyah Saleh.

Dihubungi usai sidang, Hilmi F. Ali menjelaskan upaya hukum praperadilan itu ditempuh lantaran penyidik penetapan tersangka terhadap kliennya, Wahayu Krisma Suyanto, tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video