Diberhentikan Bupati dari Dirut Giri Tirta, Risa Support Karyawan Berikan Layanan Terbaik
Editor: MMA
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Selasa, 04 Januari 2022 09:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberhentikan Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. Pemberhentian itu terhitung sejak 31 Desember 2021 lalu.
Pagi ini, Selasa (4/1/2022), ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Risa mengaku sudah pamitan kepada para karyawan atau bawahannya, Senin (3/1/2022) kemarin. Baik karyawan yang di kantor pusat maupun cabang.
BACA JUGA:
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Pipa PDAM di Kota Malang Jebol, Ribuan Warga Terdampak Tak Dapat Air Bersih
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan perhatian kepada karyawan, Risa menuturkan dirinya perlu pamitan sebagai apresiasi kepada para pegawai. Khususnya yang sudah puluhan tahun bekerja di Perumda Giri Tirta.
"Iya. Saya Senin (3/1/2021), pamitan dengan para karyawan, sebab sejak 31 (Desember) saya sudah tak menjabat," ucap Risa kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/1/2021).
Simak berita selengkapnya ...