Menkominfo Setujui Merger Dua Operator, Upaya Tingkatkan Produktivitas Industri Telekomunikasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menkominfo Setujui Merger Dua Operator, Upaya Tingkatkan Produktivitas Industri Telekomunikasi

Editor: Tim
Selasa, 04 Januari 2022 20:02 WIB

Menkominfo Johnny G. Plate (tengah) saat Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail (kiri); Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi (kanan); President Director Indosat Ooredoo-Hutchison, Vikram Sinha (kedua dari kiri); dan Director and Chief Regulatory Officer, Muhammad Danny Buldansyah (kedua dari kanan) di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (04/01/2022).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

Menkominfo menyatakan selama dua tahun terakhir, upaya merger telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia. Bahkan, menurutnya, dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal.

“Hari ini adalah hari di mana satu tahap industri telekomunikasi Indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi. Di mana pada hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (04/01/2022).

Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT. Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.

“Berbagai payung hukum juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing, dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Hari ini kita wujudkan dengan baik dan kita bersama harapkan agar industri nasional kita khususnya di sektor telekomunikasi dan digital dapat terus berkembang maju di masa yang akan datang,” tuturnya.

Kualitas Layanan

Menurut Menteri Johnny, seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo juga terus mengupayakan peningkatan industri satelit Indonesia untuk memenuhi kapasitas satelit nasional guna keperluan konektivitas middle-mile maupun retail customer.

“Merger dan akuisisi kedua perusahaan ini menghasilkan suatu struktur manajemen dan komposisi kepemilikan saham PT. . Komposisi kepemilikan setelah merger dan akuisisi antara lain saham 1 perusahaan privat, saham 1 perusahaan BUMN, dan saham publik,” ujarnya.

Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak. "Merger dan akuisisi dalam rangka konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung, sehingga dapat diperoleh atau kita bisa menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan lebih efisien di Indonesia dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, seluruh upaya yang dilakukan tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan. Hal itu agar persaingan usaha dapat berlangsung sehat, makin efisien, berdaya saing, dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia terkoneksi semakin digital dan semakin maju.

“Hari ini suatu hari yang baru, suatu tahapan yang baru, di mana proses konsolidasi industri, proses merger, dan akuisisi dilaksanakan dengan baik. Kita harapkan merger dan akusisi ini akan memberikan layanan bagi telekomunikasi Indonesia, kemampuan kita untuk memberikan dukungan atas transformasi digital nasional, pelibatan rakyat dalam keikutan serta pemanfaatan ruang digital nasional kita akan semakin baik di masa-masa yang akan datang,” paparnya.

Menkominfo menyatakan akan terus mendukung dan mendorong agar konsolidasi industri berlangsung untuk mewujudkan industri telekomunikasi yang lebih produktif, lebih efisien, dan mempunyai daya saing yang lebih kuat atau yang lebih baik.

“Khususnya dalam rangka penguatan struktur permodalan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, perluasan pangsa pasar sehingga layanan atau kepentingan konsumen juga dapat dilindungi dengan baik,” tandasnya.

(Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate)

Kewajiban Pelayanan Universal

Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Tbk.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Kementerian Kominfo RI

 

sumber : Kementerian Kominfo RI

Berita Terkait

Bangsaonline Video