Gus Ipul Harus Melepas Jabatan Wali Kota, Jika Jadi Sekjen PBNU

Gus Ipul Harus Melepas Jabatan Wali Kota, Jika Jadi Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wali Kota Pasuruan. foto: wikipedia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredar flyer susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam flyer itu, tertulis KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam Syuriah PBNU, KH Ahmad Said Asrori sebagai Katib Aam Syuriah PBNU, Yahya Staquf Ketua Umum Tanfidziah PBNU, dan Saifullah Yusuf () .

Ada juga versi lain. Antara lain Nusron Wahid sebagai bendahara umum. Sedang flyer lain menyebut H Mardani H Maming sebagai bendahara umum.

Validkah? Prof Dr Kacung Marijan meragukan kebenaran susunan pengurus inti PBNU masa khidmat 2021-2026 yang beredar di media sosial itu.

mengungkapkan bahwa, lazimnya susunan pengurus ormas terbesar itu ditulis lengkap.

“Kepengurusan PBNU yang resmi itu mulai dari daftar lengkap mustasyar, lengkap syuriah, dan lengkap tanfidziah. Kalau yang disebut itu bisa jadi masih bagian dari tentatif usulan,” kata Kacung dikutip Tempo, Ahad, 9 Januari 2022.

Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair itu juga masih belum yakin apakah benar-benar bersedia bila diminta menjadi sekretaris jenderal. Sebab, masih menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan yang notabene pejabat publik. 

“Kalau mejadi , beliau kan harus melepas jabatan wali kota,” kata Kacung yang juga Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) yang Mantan Wakil Ketua PBNU.

sendiri belum merespons pesan konfirmasi Tempo. Namun menurut sumber yang dekat dengan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu, benar tidaknya menjabat baru diketahui saat kepengurusan hasil Muktamar ke-34 di Lampung dilantik pada 31 Januari 2022 mendatang.

“Bisa iya, bisa juga tidak,” kata sumber itu.

Masih menurut sumber tersebut, sebenarnya bila mau, sudah ditawari menjadi sejak Muktamar 32 di Makassar dan Muktamar 33 di Jombang. Namun yang bersangkutan menolak. “Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan ,” ucap sumber itu. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO