Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena dianggap kurang pihak. Upaya hukum lainnya kembali dilakukan dengan mengajukan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Tim pengacara menggugat pihak dari Polda, Polres Jombang, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi. Tentunya itu (alat bukti dan strategi, red) menjadi bagian yang harus kita persiapkan, dan saya yakin tim pengacara kita sudah persiapkan itu semua," jelasnya.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak MSA merupakan upaya hukum yang sah dan diatur oleh undang-undang. Terkait hal itu, ia mengaku sudah mempersiapkan sidang praperadilan yang akan dijadwalkan pada Kamis (13/1/22) besok.
"Praperadilan sudah didaftarkan di PN Jombang. Kami juga sudah dapat informasi dari Polda, dan kami sudah persiapkan itu (berkas perkara: red) untuk jawaban," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jombang.
Ditanya soal adanya ribuan santri yang melakukan penghadangan terkait upaya penjemputan MSA oleh kepolisian di ponpes, AKBP Nurhidayat justru belum mengetahuinya.
Menurutnya, hingga hari ini belum ada informasi penjemputan tersangka MSA oleh pihak Polda Jatim maupun Polres Jombang.
"Belum mendengar kami penjemputan. Kami masih ikut kegiatan nasional melalui vidcon. Belum ada petunjuk dari polda," pungkasnya. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News