Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun

Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun Sidang Pencabulan di PN Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Syahrul Muttaqin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Rabu (12/1/2022).

Kepala Kejaksaaan Negeri Trenggalek Darfiah, mengatakan sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini digelar secara tertutup untuk umum.

"Karena ini merupakan perlindungan anak dan korbannya adalah anak," kata Darfiah di ruang kerjanya.

Persidangan terhadap kasus pencabulan dengan acara pemeriksaan saksi itu telah dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Untuk sidang kemarin, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang.

"Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini," kata Darfiah.

Perbuatan pencabulan itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO