
NGANJUK (BangsaOnline) - Dalam forum rapat yang diadakan di kantor Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa Suraji mengakui menggunakan dana kas desa.
"Karena bendahara desa tidak segera mengambil uang dari bendahara lelang, dan saya membutuhkan uang itu, maka saya langsung meminta kepada bendahara lelang," ungkap Suraji, seperti ditirukan Suparno sekertaris BPD.
Sedangkan dalam Musrenbangdes, plt Sekertaris desa (Sekdes) yang juga Kasun Jatikampir Weli Budi Wahono mengatakan, bahwa PADes Desa Banaranwetan tahun 2013 sebesar Rp 583 juta, sedangkan tahun 2014 sebesar Rp 875 juta. "Yang menjadi pertanyaan, dari mana dasar plt Sekdes menetapkan besarnya PADes?" tanya Parno.
Sedangkan hasil Pendapatan dari Lelang Kas Desa dan eks bengkok 3 perangkat desa, secara rinci seperti yang dirilis anggota BPD, tercatat untuk Desa Jatikampir saja tahun 2013 sebesar Rp 87 juta, sedang tahun 2014 sebesar Rp 108 juta. "Pada tahun 2013 lalu pelaksanaan lelangnya tidak dibentuk panitia," tambah Suparno.
Sedang dari Dusun Banaranwetan, Alastuwo dan Dukuh tahun 2013, totalnya Rp 179.250.000 dan Rp 253.400.000. Kalau ditotal keseluruhan maka tahun 2013 dan 2014 PADes Desa Banaranwetan Rp 627.650.000. "Jadi apa yang diucapkan plt Sekdes itu, dasarnya dari mana" jelas Suparno.
Sementara Kamto Ketua Komisi A DPRD Nganjuk, mengatakan langkah awal BPD menindaklanjuti masalah ini, yaitu melapor kepada camat sebagai kepanjangan tangan bupati, apabila tidak ada tanggapan maka BPD bisa melanjutkan laporan ke inspektorat sebagai instansi yang mengawasi kinerja pagawai yang ada di Nganjuk.
"Kami sebenarnya bukan tidak percaya kepada Inspektorat, nantinya bukan sakgsi yang diberika tetapi hanya pembinaan, pada hal ini sudah berlangsung hingga 2 periode," tukas Ketua BPD Banaranwetan Bambang Sugeng.(dit/ros)



