NGAWI, BANGSAONLINE.com - AS (31), warga Dusun Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi, Rabu (19/1) lalu.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Elang Prastyo mengatakan bahwa tersangka diringkus saat berada di depan Toko 5000 Jl. Yos Sudarso Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut Elang, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria yang diduga menjadi pemakai ganja di wilayah Kecamatan Ngawi. Informasi tersebut ditindaklanjuti Anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan melakukan penyelidikan.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Januari sekitar pukul 21.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor AS sedang berada di pinggir Jl. Yos Sudarso (Depan toko 5000) Kelurahan Margomulyo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi," jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Berdasar informasi tersebut, petugas mendatangi AS dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 buah plastik warna bening berisi narkotika golongan I bentuk tanaman berupa ganja dengan berat kotor 6,53 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek OPPO warna biru beserta sim card dan 3 buah kertas papir warna putih.
"Selanjutnya terhadap terlapor AS beserta barang bukti yang diketemukan kita amankan ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Elang.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Akibat perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News