Kedapatan Bawa Ganja, Buruh Lepas Asal Sragen Diamankan Satreskoba Polres Ngawi

Kedapatan Bawa Ganja, Buruh Lepas Asal Sragen Diamankan Satreskoba Polres Ngawi Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - AS (31), warga Dusun Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan , Kabupaten , Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja. 

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan oleh Satresnarkoba Polres , Rabu (19/1) lalu.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen

Kasatreskoba Polres , AKP Elang Prastyo mengatakan bahwa tersangka diringkus saat berada di depan Toko 5000 Jl. Yos Sudarso Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten , sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut Elang, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria yang diduga menjadi pemakai ganja di wilayah Kecamatan . Informasi tersebut ditindaklanjuti Anggota Satresnarkoba Polres dengan melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Januari sekitar pukul 21.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres mendapat informasi bahwa terlapor AS sedang berada di pinggir Jl. Yos Sudarso (Depan toko 5000) Kelurahan Margomulyo, Kecamatan dan Kabupaten ," jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

Berdasar informasi tersebut, petugas mendatangi AS dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 buah plastik warna bening berisi narkotika golongan I bentuk tanaman berupa ganja dengan berat kotor 6,53 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek OPPO warna biru beserta sim card dan 3 buah kertas papir warna putih.

"Selanjutnya terhadap terlapor AS beserta barang bukti yang diketemukan kita amankan ke Polres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Elang.

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Akibat perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO