NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap 4 orang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berawal dari laporan masyarakat. Mereka adalah TPK (38), HDP (34), YKD (21), dan IRD (24).
Salah satu pelaku merupakan pelajar, sedangkan lainnya adalah pencari barang bekas dan pedagang kopi. Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Elang Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 pukul 09.00 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Baca Juga: Masuki Masa Tenang, TNI/Polri Bersama KPU dan Bawaslu Ngawi Bersih-Bersih APK
"Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor TPK," ujarnya, Senin (24/1)
Hasilnya, didapati barang bukti berupa 1 buah tisu warna putih berisikan satu buah plastik klip warna bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,60 gram dan ponsel dengan nomor 0896-7170-0306.
"Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP," kata Elang.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Dari sana, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel dengan nomor 0857-3333-6798, sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna biru, satu buah kunci, dan bukti transfer Bank BRI atas nama terlapor.
"Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kemudian, petugas menginterogasi kedua terlapor dan mengamankan dua orang lainnya beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Modus operandi keempat terlapor, TPK, HDP, YKD dan IRD membeli sabu-sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri," ungkapnya.
Para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News