Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi

Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi Wanita pengecer togel saat berada di ruang penyidikan Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pemilik warung di , Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas dari Satreskrim karena menerima titipan uang judi Hongkong. Wanita berinisial STY (53) itu diamankan petugas di dalam warung miliknya ketika patroli  di wilayah tersebut.

Kasatreskrim , AKP Toni Hermawan, mengatakan bahwa penangkapan STY berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung bergegas untuk menyelidiki laporan yang diterima.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

"Selanjutnya pada Selasa (25/1) pukul 21.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum, Iptu Agus Andi, melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar, STY menerima titipan tombokan judi Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Petugas menemukan barang bukti berupa 16 lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan , satu ponsel yang berisi tombokan , uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, satu lembar kertas paito, dan tiga buah bolpoin. Saat ini, STY diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan, pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP," kata Toni. (nal/mar)

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO