BLITAR, BANGSAONLINE.com - SN (22), wanita warga Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota. Wanita cantik tersebut diamankan polisi usai pesta sabu bersama suaminya.
Sayangnya saat dilakukan penangkapan, sang suami berhasil kabur dan meninggalkan ibu satu anak itu seorang diri.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono mengatakan, dari tersangka SN, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah alat hisap sabu atau bong.
"SN ini pemakai. Dia bersama-sama menggunakan sabu dengan suaminya. Namun sekarang suaminya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKBP Argowiyono, Kamis (27/1/2022).
Kepada polisi SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sadam. Namun hingga kini identitas nama Sadam yang dimaksud SN masih belum jelas.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Selain SN, Satres Narkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengamankan 7 tersangka lainnya. Di antaranya 4 kasus narkotika jenis sabu dan 4 kasus tindak pidana kesehatan dengan mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Total barang bukti di antaranya 4,27 gram sabu dan 9.208 butir pil dobel L. "Untuk pil dobel L, dengan barang bukti sebanyak 9.000 butir lebih, kita bisa menyelamatkan 900 orang dari bahaya peredaran obat keras berbahaya," jelasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News