Polres Pamekasa Bantah Keras Kabar Intervensi ke Korban Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Saat ini, terduga pelaku persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.

"Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku," kata AKP Tomy Prambana saat menggelar acara Ngopi Bareng Media (Piramida) yang juga dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto SIK di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: