NGAWI, BANGSAONLINE.com - KSWK (34), seorang pria warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi diamankan Anggota Satreskrim Polres Ngawi lantaran diduga menjual togel judi online hongkong. Ia ditangkap di warung nasi pecel pinggir Jalan Raya Caruban - Ngawi, tepatnya di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Ngawi, Sabtu (29/01) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap KSWK berawal saat opsnal satreskrim melaksanakan patroli kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual togel online.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di warung nasi pecel Jalan Raya Caruban Ngawi tersebut ada seseorang yang menjual judi togel online jenis hongkong yang siarannya melalui akun lxtoto.com," jelas AKP Toni Hermawan, Senin (31/1).
Petugas pun langsung menangkap tersangka. Setelah dilakukan interogasi, KSWK mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah menjual judi jenis togel online hongkong.
Sedangkan dari tangan terduga KSWK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP merk Vivo Y53 berwarna biru yang berisi akun lxtoto.com, 1 ATM BRI, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama terduga KSWK, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Untuk selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Terduga KSWK disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News