Kepala Diskominfo Kota Kediri Bagikan Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Kepala Diskominfo Kota Kediri Bagikan Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) , Apip Permana, membagikan bagaimana cara mendapatkan kode batang (QR Code) Aplikasi bagi para pelaku usaha. 

“QR Code di tempat publik sangat penting. Hal tersebut guna memonitor dan mengendalikan kasus persebaran Covid-19. Bagi para pelaku usaha bisa mengajukan melalui tautan cmsreg.dto.kemkes.go.id,” ujarnya, Jumat (11/2).

Ia menuturkan, permohonan QR Code ini cukup dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat. “Untuk aktivasi cukup siapkan data diri dan data tempat usaha,” tuturnya.

Namun apabila pemohon, dalam hal ini para pelaku usaha mengalami kendala ketika mengajukan permohonan melalui laman tersebut, bisa menuju ke kantor Diskominfo .

“Jika ada kendala/bingung saat melakukan pengisian form registrasi bisa menuju ke Dinas Kominfo di Jalan Basuki Rachmat nomor 15 , nanti akan kami bantu arahkan untuk pengisian formulir permohonan QR Code-nya,” paparnya. 

Dilansir Indonesiabaik.id (laman resmi yang dikelola oleh Republik Indonesia), cara untuk mendapatkan QR Code melalui laman cmsreg.dto.kemkes.go.id memang cukup mudah.

Pertama, pemohon melakukan registrasi untuk mendapatkan akun melalui laman website resmi di cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sebelum itu pemohon harus menyiapkan beberapa data (data diri dan data usaha meliputi nama, email, nomor HP, kategori, nama instansi atau perusahaan, dan alamat) untuk diinput selayaknya mengajukan formulir permohonan.

Setelah berhasil, maka pemohon akan diminta menunggu 1×24 jam untuk mendapatkan email verifikasi melalui email yang didaftarkan.

Kemudian, setelah mendapatkan email verifikasi, tahap selanjutnya adalah pembuatan password dengan cara klik tautan yang telah dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Apabila sudah berhasil aktivasi akun, pengguna/pemohon bisa login melalui laman website resmi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah dibuat.

Berikutnya, masukkan detail informasi tempat atau lokasi usaha dan setelah semua tahapan selesai, QR Code bisa langsung diunduh untuk dicetak dan digunakan. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO