KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, membagikan bagaimana cara mendapatkan kode batang (QR Code) Aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku usaha.
“QR Code PeduliLindungi di tempat publik sangat penting. Hal tersebut guna memonitor dan mengendalikan kasus persebaran Covid-19. Bagi para pelaku usaha bisa mengajukan melalui tautan cmsreg.dto.kemkes.go.id,” ujarnya, Jumat (11/2).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
Ia menuturkan, permohonan QR Code ini cukup dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat. “Untuk aktivasi cukup siapkan data diri dan data tempat usaha,” tuturnya.
Namun apabila pemohon, dalam hal ini para pelaku usaha mengalami kendala ketika mengajukan permohonan melalui laman tersebut, bisa menuju ke kantor Diskominfo Kota Kediri.
“Jika ada kendala/bingung saat melakukan pengisian form registrasi bisa menuju ke Dinas Kominfo Kota Kediri di Jalan Basuki Rachmat nomor 15 Kota Kediri, nanti akan kami bantu arahkan untuk pengisian formulir permohonan QR Code-nya,” paparnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
Dilansir Indonesiabaik.id (laman resmi yang dikelola oleh Kemenkominfo Republik Indonesia), cara untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi melalui laman cmsreg.dto.kemkes.go.id memang cukup mudah.
Pertama, pemohon melakukan registrasi untuk mendapatkan akun melalui laman website resmi Kemenkes di cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sebelum itu pemohon harus menyiapkan beberapa data (data diri dan data usaha meliputi nama, email, nomor HP, kategori, nama instansi atau perusahaan, dan alamat) untuk diinput selayaknya mengajukan formulir permohonan.
Setelah berhasil, maka pemohon akan diminta menunggu 1×24 jam untuk mendapatkan email verifikasi melalui email yang didaftarkan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024
Kemudian, setelah mendapatkan email verifikasi, tahap selanjutnya adalah pembuatan password dengan cara klik tautan yang telah dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Apabila sudah berhasil aktivasi akun, pengguna/pemohon bisa login melalui laman website resmi PeduliLindungi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah dibuat.
Berikutnya, masukkan detail informasi tempat atau lokasi usaha dan setelah semua tahapan selesai, QR Code PeduliLindungi bisa langsung diunduh untuk dicetak dan digunakan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News