Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan

Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan Lucky Danardono, Kepala Dishub Kota Pasuruan.

Lucky mewanti-wanti dan menekankan kepada jukir agar tak memungut biaya parkir lagi. Sebab, masyarakat sudah dibebani yang dibayar tiap tahun.

"Kalo diberi dengan ikhlas, ya silakan. Sebab kalau dilarang tidak menerima pemberian (tip parkir), juga dilema," ujar Lucky.

Dijelaskannya, harus ditaati oleh pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Tarif bagi pemilik kendaraan bermotor, yakni Rp 20 ribu/tahun, roda empat Rp 40 ribu/tahun. Sedangkan roda 4 plus Rp 50 ribu/tahun. Untuk pembayaran parkir di Kantor Samsat . Penarikan itu bersamaan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika ada keluhan tindakan jukir klik Pengaduan Call Center: 081338960007. Dishub juga melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Perwali Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017 tentang pedoman kerja juru parkir .

Pelayanan parkir di tepi jalan umum menggunakan sistem semua jenis dan domisili kendaraan di lokasi, jukir bertugas pengaturan dan pengamanan parkir.

Parkir Wisata buka 24 jam. Lokasi parkir Jalan R Suprapto eks terminal lama. Tarif untuk sekali parkir bus Rp 25.000, roda 4 atau Elf Rp 3000 (melayani inap). Berdasarkan Peraturan Wali Nomor 82 Tahun 2016 tentang tempat khusus parkir. (ard/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO