KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, YBW (33) warga Kecamatan Banyakan dan DN (31) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (14/2) kemarin.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudo Yuwono, mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Iptu Henry, lalu dilakukan upaya penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gayam. Setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada kedua tersangka telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat masing-masing 0,35 gram dan 0,26 gram beserta klip plastik pembungkus nya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Henry, Selasa (15/2).
Menurut Henry, selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip, 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api, dan 1 buah timbangan digital.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Henry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News