PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Propam Polres Pamekasan melakukan razia kendaraan lampu rotator milik dinas ataupun milik anggota Polri/ASN.
Kegiatan yang dilakukan adalah upaya untuk menertibkan dan bertujuan untuk kedisiplinan terhadap kelengkapan, baik pribadi atau kendaraan dinas. Dalam menggunakan lampu rotator maupun strobo atau sirine yang sudah jelas dalam peraturan yang tertulis di dalam surat telegram Kapolri.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kasi Propam AKP Budi Waluyo bersama anggota Propam Polres Pamekasan dibantu anggota Satlantas Polres Pamekasan, melakukan pengecekan ke semua kendaraan dinas maupun pribadi yang dilaksanakan di depan pintu gerbang Polres Pamekasan, Rabu (16/2/2022).
AKP Budi Waluyo mengatakan, kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas maupun kendaraan personel anggota Polres Pamekasan untuk memastikan semua kendaraan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Hasil pemeriksaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi anggota polres alhamdulilah sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan akan segera laporkan kepada Kapolres Pamekasan dan Propam Polda Jatim, sebagai bahan laporan dan informasi terhadap pimpinan.
"Kami dari Sie Propam Polres Pamekasan berharap kepada seluruh personel Polres Pamekasan/ASN Polri untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sebelum melakukan penertiban masyarakat, tentu kita sebagai anggota Polri harus tertib," tegasnya.
Selanjutnya, penertiban juga menyasar ke bengkel dan toko variasi kendaraan yang berada di wilayah Pamekasan, serta mengimbau kepada pemilik toko dan bengkel untuk tidak melayani pemasangan lampu rotator dan strobo dan sirine. (dim/ian)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News