PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Propam Polres Pamekasan melakukan razia kendaraan lampu rotator milik dinas ataupun milik anggota Polri/ASN.
Kegiatan yang dilakukan adalah upaya untuk menertibkan dan bertujuan untuk kedisiplinan terhadap kelengkapan, baik pribadi atau kendaraan dinas. Dalam menggunakan lampu rotator maupun strobo atau sirine yang sudah jelas dalam peraturan yang tertulis di dalam surat telegram Kapolri.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Kasi Propam AKP Budi Waluyo bersama anggota Propam Polres Pamekasan dibantu anggota Satlantas Polres Pamekasan, melakukan pengecekan ke semua kendaraan dinas maupun pribadi yang dilaksanakan di depan pintu gerbang Polres Pamekasan, Rabu (16/2/2022).
AKP Budi Waluyo mengatakan, kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas maupun kendaraan personel anggota Polres Pamekasan untuk memastikan semua kendaraan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Hasil pemeriksaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi anggota polres alhamdulilah sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan akan segera laporkan kepada Kapolres Pamekasan dan Propam Polda Jatim, sebagai bahan laporan dan informasi terhadap pimpinan.
"Kami dari Sie Propam Polres Pamekasan berharap kepada seluruh personel Polres Pamekasan/ASN Polri untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sebelum melakukan penertiban masyarakat, tentu kita sebagai anggota Polri harus tertib," tegasnya.
Selanjutnya, penertiban juga menyasar ke bengkel dan toko variasi kendaraan yang berada di wilayah Pamekasan, serta mengimbau kepada pemilik toko dan bengkel untuk tidak melayani pemasangan lampu rotator dan strobo dan sirine. (dim/ian)
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News