TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan TNI dan Polri menggelar operasi yustisi di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Trenggalek, Kamis (17/02).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Andriyanto.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Ia mengatakan, sasaran operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika melakukan perjalanan.
"Hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, dan sebagainya," kata Andriyanto.
Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Dalam operasi, ada 10 pelanggar prokes yang terjaring. Mereka diberi masker secara gratis, namun tetap diberi sanksi. Yaitu mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up, dan membersihkan halaman.
Sementara Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono mengatakan mereka yang terjaring operasi yustisi rata-rata tidak menggunakan masker. Selain itu, menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya.
"Jadi seperti memakai masker di dagu atau membawa masker tapi disimpan di saku," jelasnya. (man/rev)
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News