JEMBER (BANGSAONLINE.com) - Meskipun sering dilakukan razia, namun keberadaan gelandangan, pengemis,
gelandangan psikotik dan anak jalanan tetap saja tak pernah habis di kota Jember. Tak
jarang keberadaan mereka banyak dikeluhkan oleh sebagian orang karena
mereka juga kerap melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Semisal
meminta-minta dan mengamen di ruas-ruas jalan protokol. Hal tersebut
yang membiat Dinas sosial (Dinsos) Pemkab Jember lantas kerap mengulangi
melakukan kegiatan razia. Dengan dibantu oleh anggota Satuan
Polisi (Satpol) PP Pemkab Jember, Dinsos kembali melakukan razia, dan
hasilnya sebanyak 32 orang berhasil diamankan dan di bawa ke Lingkungan
Pondok Sosial (Liponsos) yang ada di Kelurahan Sempusari, Kecamatan
Kaliwates sebagai tempat penampungan sementara bagi mereka sebelum
dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kabid Rehabilitasi Dinas
Sosial Pemkab Jember, Bambang Rudianto menerangkan, Dinsos dibantu
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember hari ini
melakukan razia terhadap keberadaan Gelandangan, Pengemis, Gelandangan
Psikotik dan Anak Jalanan yang kerap mangkal di sejumlah titik di
kawasan kota Jember.
“Kegiatan ini kami lakukan sejak pukul
09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dilakukan disejumlah lampu merah
mulai di sekitaran segitiga emas kota Jember yakni Jalan Sultan Agung,
Jalan Ahmad Yani Jalan Truno Joyo, Jalan gajah mada, Jalan
letjen panjaitan, kawasan kampus Tegal Boto, Pasar Tanjung serta
Terminal Tawang Alun Jember,” jelasnya
Hasilnya sebanyak 32 orang
termasuk diantaranya dua orang anak-anak berhasil terjaring dalam razia
ini. Dari total 32 orang, 7 orang merupakan gelandangan psikotik (yang
memiliki ganguan mental), 6 orang pengemis difabel (mempunyai cacat
fisik) dan 1 orang anak jalanan. Menurut Rudiyanto, orang-orang yang
terjaring dalam razia hari ini sebagian adalah wajah-wajah lama yang
dalam kegiatan razia sebelumnya juga pernah diamankan.
Selain itu, bagi gelandangan dan pengemis yang berusia lanjut serta tidak memiliki
sanak kerabat sama sekali akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Penanganan Lanjut Usia. Bagi mereka yang memiliki tempat tinggal
serta alamat jelas akan di kembalikan ke keluarga mereka masing-masing.
Sedangkan untuk Gelandangan psikotik, setelah mendapatkan penanganan di
liponsos, mereka akan di bawa ke rumah sakit dr Soebandi Jember. Dan jika
dibutuhkan penanganan lebih lanjut maka Dinsos akan membantu membawanya
ke RSJ Lawang, Malang.
“Selanjutnya, kami juga akan melakukan pembinaan terhadap para gelandangan dan pengemis yang masih bisa diberdayakan secara ekonomi. Mereka akan diberi pelatihan dan bantuan modal agar mampu membuka usaha dan mempunyai penghasilan dengan tidak lagi mengemis,” pungkasnya



