Tok! Tahapan Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto Dimulai

Tok! Tahapan Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto Dimulai Sekretaris DPC Gerindra Kota Mojokerto, Sugianto. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Wakil Wali akhirnya menemui titik terang. Sebab, DPRD menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) dan menyepakati digelarnya sidang paripurna untuk membahas kepanitiaan pelaksanaan pendamping Ika Puspitasari dalam memimpin Kota Onde-Onde.

"Tanggal 4 (Maret) nanti pembahasan panitia pemilihan wakil wali kota," kata Ketua DPRD , Sunarto, usai memimpin rapat Bamus, Rabu (23/2).

Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Pj Ali Kuncoro Siapkan Sejumlah Langkah Penanganan

Agenda tersebut digelar usai Achmad Rizal Zakaria selaku Wakil Wali meninggal dunia pada Oktober tahun lalu yang diduga karena mengalami serangan jantung. Ia berpasangan dengan Ika Puspitasari untuk memimpin periode 2018-2023.

Pelaksanaan pemilihan ini berdasarkan pada surat pengantar dari Gubernur Jawa Timur yang berisi tentang keputusan Menteri Dalam Negeri soal pengesahan pemberhentian wakil wali kota. Berjalannya tahapan itu mendapat apresiasi dari Sekretaris DPC Gerindra , Sugianto.

"Memang sudah seharusnya itu diagendakan. Karena sebelumnya kita sudah mengusulkan untuk segera diadakan pembahasan di Bamus," tuturnya.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta pimpinan Dewan untuk menjalankan tahapan pemilihan wakil wali kota. Dengan demikian, Sugianto berharap kekosongan jabatan pendamping Wali segera terisi.

"Kita sudah mendesak Pimpinan Dewan untuk mengadakan Banmus sebagai langkah awal dari proses pengisian jabatan orang nomor dua. Karena seperti yang kita tahu, jabatan wakil wali kota sudah lama kosong, dan itu tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Moch Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD , M Turatmono, mengungkapkan mekanisme pemilihan wakil wali kota. Menurut mereka, partai pengusung harus mengajukan dua calon dan tidak boleh tunggal.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Penanganan Bencana, Pj Ali Kuncoro: Koordinasi dengan Pemkab

Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil wali kota kepada DPRD melalui wali kota.

"Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD ," ucap Turatmono.

Ia menambahkan, dalam pemilihan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dan pemenang adalah peraih suara terbanyak. (yep/mar) 

Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO