KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto akhirnya menemui titik terang. Sebab, DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) dan menyepakati digelarnya sidang paripurna untuk membahas kepanitiaan pelaksanaan pendamping Ika Puspitasari dalam memimpin Kota Onde-Onde.
"Tanggal 4 (Maret) nanti pembahasan panitia pemilihan wakil wali kota," kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, usai memimpin rapat Bamus, Rabu (23/2).
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Agenda tersebut digelar usai Achmad Rizal Zakaria selaku Wakil Wali Kota Mojokerto meninggal dunia pada Oktober tahun lalu yang diduga karena mengalami serangan jantung. Ia berpasangan dengan Ika Puspitasari untuk memimpin Kota Mojokerto periode 2018-2023.
Pelaksanaan pemilihan ini berdasarkan pada surat pengantar dari Gubernur Jawa Timur yang berisi tentang keputusan Menteri Dalam Negeri soal pengesahan pemberhentian wakil wali kota. Berjalannya tahapan itu mendapat apresiasi dari Sekretaris DPC Gerindra Kota Mojokerto, Sugianto.
"Memang sudah seharusnya itu diagendakan. Karena sebelumnya kita sudah mengusulkan untuk segera diadakan pembahasan di Bamus," tuturnya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta pimpinan Dewan untuk menjalankan tahapan pemilihan wakil wali kota. Dengan demikian, Sugianto berharap kekosongan jabatan pendamping Wali Kota Mojokerto segera terisi.
"Kita sudah mendesak Pimpinan Dewan untuk mengadakan Banmus sebagai langkah awal dari proses pengisian jabatan orang nomor dua. Karena seperti yang kita tahu, jabatan wakil wali kota sudah lama kosong, dan itu tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono, mengungkapkan mekanisme pemilihan wakil wali kota. Menurut mereka, partai pengusung harus mengajukan dua calon dan tidak boleh tunggal.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil wali kota kepada DPRD melalui wali kota.
"Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Mojokerto," ucap Turatmono.
Ia menambahkan, dalam pemilihan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dan pemenang adalah peraih suara terbanyak. (yep/mar)
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News