NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Polres Ngawi menyasar pasar hewan (Pasar Legi). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi yang kini berstatus PPKM level 2.
Kasi Humas Polres Ngawi, AKP Supardi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti yang dilakukan pada hari ini, Kamis (24/2) di Pasar Hewan Ngawi.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Kita memberikan edukasi kepada para pedagang dan pembeli di lokasi pasar hewan akan pentingnya menerapkan 5M sebagai langkah memutus rantai penyebaran Covid-19. Ada 200 buah masker kesehatan yang kita bagikan ke masyarakat, agar mereka memahami pentingnya penggunaan masker pada masa seperti sekarang ini," paparnya. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News