BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal India diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar.
Awalnya, pria bernama Mohan Murjani (45) itu diamankan karena melebihi izin tinggal. Kemudian setelah diperiksa, rupanya Mohan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, termasuk paspor. Ia hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor. Sementara dokumen aslinya masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Selama di Blitar, Mohan tinggal di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Keberadaannya di Kota Blitar adalah untuk menjalankan ritual budaya.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2018 lalu," ujar Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (2/3).
Dia menambahkan, Mohan diamankan sekira sepekan lalu. Keberadaannya terdeteksi berkat laporan dari masyarakat dan tim pengawas orang asing (Timpora).
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Ini hasil informasi dari masyarakat dan anggota Timpora," imbuhnya.
Selama di Indonesia, WNA India itu diketahui keliling ke beberapa daerah mulai dari Pangandaran, Medan, Bali, Malang, serta Blitar.
Kanim Kelas II Non TPI Blitar terus mendalami sejauh mana pelanggaran keimigrasiannya. Termasuk soal paspor milik yang bersangkutan yang sementara tidak ditemukan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Sekarang sedang didalami, yang bersangkutan sekarang berada di rumah detensi imigrasi," ujarnya.
Dikatakan Arief, Kantor Imigrasi Blitar juga sudah menghubungi kedutaan untuk memastikan pria tersebut merupakan warga negara India.
"Kami sudah menghubungi embassy, untuk berkoordinasi soal hal ini," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News