BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal India diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar.
Awalnya, pria bernama Mohan Murjani (45) itu diamankan karena melebihi izin tinggal. Kemudian setelah diperiksa, rupanya Mohan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, termasuk paspor. Ia hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor. Sementara dokumen aslinya masih dalam penyelidikan.
Selama di Blitar, Mohan tinggal di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Keberadaannya di Kota Blitar adalah untuk menjalankan ritual budaya.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2018 lalu," ujar Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (2/3).
Dia menambahkan, Mohan diamankan sekira sepekan lalu. Keberadaannya terdeteksi berkat laporan dari masyarakat dan tim pengawas orang asing (Timpora).
"Ini hasil informasi dari masyarakat dan anggota Timpora," imbuhnya.