BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pengguna jasa penyeberangan yang sudah menerima vaksin lengkap dan Booster tak perlu lagi memakai surat hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Hal tersebut diungkapkan GM ASDP Pelabuhan Ketapang, Suharto.
"Mulai kemarin, Selasa (8/3), pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR," ujarnya kepada wartawan di tempat kerjanya, Rabu (9/3).
Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Prediksi Arus Balik Lebaran 2023 Hingga H+10
Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
"Tetapi, bagi calon pengguna jasa penyeberangan yang belum divaksin atau masih mendapatkan vaksin dosis ke-1 diwajibkan tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam)," tuturnya.
Baca Juga: Tes Antigen/PCR Tak Lagi Dipakai, Klinik di Ketapang Banyuwangi Banting Harga, PCR Cuma Rp20 Ribu
Khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, juga diberlakukan aturan yang sama dengan wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa tes antigen atau PCR.
"Bedanya jika masih vaksin dosis ke-1 wajib tes antigen dengan masa berlaku 7x24 jam. Jika belum vaksin, tes antigen nya berlaku 1x24 jam," ungkapnya.
Kendati demikian, operator maupun pengguna jasa penyeberangan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Baca Juga: Palsukan Hasil Rapid Tes, Manajer Klinik di Banyuwangi Ditangkap Polisi
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat," pungkasnya. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News