KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri kembali meraih prestasi. Kali ini, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, dianugerahi penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Ferry Djatmiko, saat Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Peringatan HUT ke-72 Satpol PP, HUT ke-60 Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), serta HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Alun-Alun Kota Blitar, Rabu (16/3).
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
“Alhamdulillah berhasil meraih prestasi untuk Kota Kediri. Terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Pak Tito atas apresiasi yang diberikan kepada kami,” kata Wali Kota Abu.
Ia mengungkapkan, penghargaan yang diraih menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam menjalankan setiap tugasnya, satpol PP harus menekankan sisi humanis.
“Yang terpenting masyarakat punya persepsi positif. Harus ramah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024
Berikut beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk mendapat penghargaan ini. Yaitu indikator komitmen yang meliputi peraturan kepala daerah tentang uraian tugas satpol PP, peraturan kepala daerah terkait sarana dan prasarana penunjang untuk satpol PP.
Kemudian, peraturan kepala daerah terkait perlibatan satpol PP dalam bidang pemerintahan, peraturan kepala daerah terkait perlibatan satpol PP dalam pelayanan publik.
Selanjutnya, peraturan kepala daerah terkait dukungan anggaran, operasional, perawatan, kesejahteraan, pemeliharaan, peningkatan SDM satpol PP.
Baca Juga: Kerja Sama Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sowan ke Kapolri
Lalu, indikator bimbingan dan pengawasan yang meliputi program pengembangan kapasitas untuk Satpol PP, program pendampingan untuk Satpol PP, dan mpnitoring dan evaluasi berkala terhadap tugas Satpol PP.
Penghargaan ini diboyong karena Kota Kediri telah memenuhi indikator penilaian, seperti adanya Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Sekadar diketahui, belum semua daerah membuat dan mengatur tugas satlinmas sesuai Permendagri terbaru, serta dalam rangka pemgembangan kapasitas SDM bagi anggota satpol PP diadakan kegiatan kesamaptaan dengan instansi lain.
Ada juga penguatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam rangka penegakan perda dan perkada. Kemudian Kota Kediri juga melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu dalam pelaksanaan PPKM ke Kemendagri. (uji/mar)
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News