Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengisi SPT tahunan. foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022).
"Tadi yang saya lakukan adalah bagaimana kita melakukan pembayaran pajak SPT tahunan PPh 2021 dengan cara e-filing. Ini menunjukkan kepada kita semua melalui format e-filing bisa sangat mudah, sebetulnya cepat, bisa dilakukan ke mana saja tanpa datang ke kantor pajak," terangnya.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Gubernur Khofifah Ajak SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Imbau Kepala Daerah Jaga Mutu Layanan
- Malam Terakhir Ramadan 2026, Khofifah Gelar Qiyamul Lail dan Lomba Kreativitas di Gedung Grahadi
- Hore! Gubernur Jatim Gratiskan Transjatim Selama Dua Hari saat Lebaran, Idulfitri Jadi Lebih Hemat
Ia juga menjelaskan, akses-akses kemudahan yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa menjadi percepatan siapa saja supaya tidak terutang pajaknya, karena relatif simpel.
Kakanwil DJP I Jatim Q Jhon Hutagaol mengatakan, pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah telah menyampaikan SPT-nya untuk tahun pajak 2022 secara e-filing dengan media elektronik.
"Dan tentunya, apa yang dilakukan oleh Ibu Gubernur menjadi panutan bagi kita semua, masyarakat di Jawa Timur untuk wajib dan patuh dalam menyampaikan SPT setiap orang pribadi tahun pajak 2021 yang akan berakhir di akhir bulan ini," ungkapnya.
"Jadi, kami dari Kanwil DJP Jawa Timur 1,2,3, yang ada di Provinsi Jawa Timur, akan siap melayani bapak dan ibu sekalian dalam pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan," ujarnya. (dev/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




