SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022).
"Tadi yang saya lakukan adalah bagaimana kita melakukan pembayaran pajak SPT tahunan PPh 2021 dengan cara e-filing. Ini menunjukkan kepada kita semua melalui format e-filing bisa sangat mudah, sebetulnya cepat, bisa dilakukan ke mana saja tanpa datang ke kantor pajak," terangnya.
Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik
Ia juga menjelaskan, akses-akses kemudahan yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa menjadi percepatan siapa saja supaya tidak terutang pajaknya, karena relatif simpel.
Kakanwil DJP I Jatim Q Jhon Hutagaol mengatakan, pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah telah menyampaikan SPT-nya untuk tahun pajak 2022 secara e-filing dengan media elektronik.
"Dan tentunya, apa yang dilakukan oleh Ibu Gubernur menjadi panutan bagi kita semua, masyarakat di Jawa Timur untuk wajib dan patuh dalam menyampaikan SPT setiap orang pribadi tahun pajak 2021 yang akan berakhir di akhir bulan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kunjungi Kampung Kripik Olahan Ayam di Sidowungu Gresik, Khofifah Pesankan Dua Hal Penting
"Jadi, kami dari Kanwil DJP Jawa Timur 1,2,3, yang ada di Provinsi Jawa Timur, akan siap melayani bapak dan ibu sekalian dalam pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan," ujarnya. (dev/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News