Petugas menghentikan sejumlah pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat razia di Kecamatan Kepung.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polres Kediri melakukan razia kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kecamatan Kepung, Minggu (27/3/2022) sore kemarin.
Dari hasil razia itu, petugas mengamankan 53 unit sepeda motor karena tidak sesuai spektek, yaitu menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Libur Panjang Iduladha, Stasiun Kediri Layani Lebih dari 13 Ribu Penumpang
- Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Kasatlantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan razia gabungan itu melibatkan anggota satlantas, samapta, dan Polsek Kepung.
"Kami menyasar di kawasan Waduk Siman, Kecamatan Kepung. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan sepeda motor tidak sesuai standar atau spektek," ujar AKP Canggih, kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Petugas gabungan kemudian meminta pemilik kendaraan untuk keluar dari kawasan Waduk Siman Kepung guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi sepeda motor
"Banyak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan," imbuh Canggih.
Sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen dan tidak sesuai spektek langsung diamankan ke Mapolres Kediri. Untuk memberikan efek jera, penilangan juga dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




