Gelar Rakor, Gus Ipul Beberkan Aturan Ramadan-Idul Fitri di Kota Pasuruan

“Jadi kalau kita melihat data seperti ini, harusnya kita berada di level satu. Kalau level satu, artinya lebih longgar,” ujarnya saat memimpin rakor di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan, Sabtu (2/4/2022) sore.

Regulasi yang dibuat berdasarkan Inmendagri nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Surat Edaran Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan ramadan dan idul fitri 1443 H. Serta Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman hidup bersih, sehat, disiplin, dan produktif pada masa pandemi Covid-19 menuju tatanan normal baru, dan fatwa MUI nomor kep-28/DP-MUI/III/2022 tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi.

Berdasarkan aturan tersebut, rumah makan/warung diperbolehkan buka mulai jam 16.00 sampai dengan 04.00 WIB, kegiatan pasar takjil diperbolehkan namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sementara tempat ibadah diperbolehkan menyelenggarakan tarawih berjamaah ataupun kegiatan lainnya dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pedoman seruan ini dibuat untuk masyarakat luas yang melaksanakan aktivitas baik di masjid, musala, dan tempat-tempat lain untuk menyemarakkan bulan ramadan,” kata wali kota yang karib disapa Gus Ipul ini.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: