Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Basuki menambahkan, proses penerimaan narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19.
"Kami melakukan Swab Antigen kepada ke 30 narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas," ujarnya.
Basuki menambahkan bahwa selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, 30 narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.
"Saya berharap selama menjalani isolasi, kalian harus tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," tegasnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan dibantu regu pengamanan, ke 30 narapidana langsung diarahkan ke Blok Mapenaling. (dim/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News