Lebih lanjut Yan Rusmanto mewajibkan ke 30 narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Saya berharap serta mewajibkan kepada ke 30 narapidana baru nantinya setelah selesai menjalani masa isolasi selama 14 hari, mereka wajib mengikuti semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan. Karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi atau mendapatkan hak Integrasi,” pungkasnya.
Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Basuki menambahkan, proses penerimaan narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19.
"Kami melakukan Swab Antigen kepada ke 30 narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas," ujarnya.










