Tak Ada Juklak/Juknisnya, Larangan Penjualan Miras di Minimarket Berpotensi Chaos

Tak Ada Juklak/Juknisnya, Larangan Penjualan Miras di Minimarket Berpotensi Chaos

SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Kamis (16/4) lusa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang peredaran minuman beralkohol (miras) di minimarket. Hal itu berdasarkan Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan itu berlaku secara nasional dan pada semua minuman beralkohol termasuk golongan A yang kader alkoholnya dibawah 5 persen.

Hanya saja, kebijakan pemerintah pusat itu disikapi skeptis oleh anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawaid. Bahkan politisi partai Gerindra itu menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan chaos. Pasalnya, tidak ada aturan turunan seperti peraturan daerah (perda) sebagai petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis).

"Peraturan pembatasan minuman beralkohol itu tidak ada aturan turunannya. Saya khawatir di lapangan justru akan memicu chaos. Ini harus segera diantisipasi," tegas politisi asal Jember itu, Senin (13/4).

Pria yang akrab disapa Mufa itu menjelaskan, semangat peraturan ini sebenarnya baik, karena itu secara substansi pihaknya mendukung. Tapi karena tidak adanya koordinasi antara pusat dengan daerah maka ditataran pelaksanaannya berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Kemungkinan itu bisa terjadi kalau pemda maupun pemprov sebagai eksekutor tidak menggerakkan aparaturnya untuk melakukan penindakan karena kurang kuatnya dukungan payung hukum, sehingga membuat mereka gamang. Dampaknya, kenyataan itu bisa disikapi berbeda oleh potensi masyarakat seperti ormas baik yang berlatar pemuda maupun keagamaan.

"Kalau pemda dan pemprov gamang mengeksekusi aturan, maka hal itu bisa disikapi sebagai sikap "main mata" oleh ormas. Sangat mungkin peran penindakan akan diambil alih oleh ormas. Dan kalau itu terjadi akan sangat berbahaya," urai eksponen HMI ini.

Putera pimpinan Ponpes Al-Qodiri, KH. Muzaki Syah ini berharap pemerintah sebaiknya tidak memaksakan diri memberlakukan aturan itu sebelum instrumen pendukungnya siap. Pihaknya menyarankan agar Menteri Perdagangan berkomunikasi dan urun rembug dengan para kepala daerah, karena aturan ini tidak hanya berlaku di Jakarta, melainkan di seluruh wilayah NKRI. Terlebih karakteristik tiap daerah itu berbeda sehingga tak bisa digeneralisir.

"Kepala daerah itu yang paling paham kondisi di daerah. Mereka harus diajak bicara dan urun rembug. Ini zamannya desentralisasi, zaman otonomi daerah. Jangan memakai pola sentralistik, tidak pas," sindir alumnus pasca sarjana UGM ini.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol. Penyebab larangan penjualan miras di minimarket adalah karena penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.

Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk ke pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua. Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur.

"Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan, mulai 16 April 2015. Jadi mulai tanggal 16 april minimarket dilarang menjual bir dan minuman keras beralkohol berdasarkan pada aturan dan permendag di atas," tutur Menteri berlatar pengusaha tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tak Ada Juklak/Juknisnya, Larangan Penjualan Miras di Minimarket Berpotensi Chaos