Gus Ipul berharap masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memahami esensi dari adanya restorative justice, yaitu tidak semua perkara harus dipidanakan.
āProgram restorative justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah,ā ujarnya.

Menurut Gus Ipul, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah atau mediasi, membuat pihak yang melakukan kesalahan diharapkan untuk sadar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.










