Pelaku pencurian mobil saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Karyawan salah satu showroom mobil di Sidoarjo harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri Honda Jazz keluaran terbaru majikannya. Pemuda berinisial PMA itu ditangkap
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 18 April 2022. Saat itu, PMA yang merupakan pembantu dari korban AM menemukan kontak cadangan mobil honda jazz milik tuannya terjatuh.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
"Dari situ kontaknya dia simpan dan diganti baterai karena baterainya tidak berfungsi. Setelah itu berhasil diganti baterai, pelaku kembali lagi ke rumah korbannya itu untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Setibanya di rumah majikannya, lanjut Kusumo, PMA melihat situasi rumah yang sedang kosong. Namun, aksinya tertangkap CCTV yang berada di lokasi.
"Tidak perlu waktu lama, kejadian pukul 14:00 WIB. Kemudian pukul 19:00 WIB kami tangkap di warung kopi, Jalan Pahlawan Sidoarjo," kata Kusumo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berencana untuk kabur ke luar kota agar menghilangkan jejak. Sedangkan mobilnya diparkir oleh pelaku di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo guna menyamarkan lokasinya.
"Saya sudah kerja sejak Desember 2021. Saya ingin sekali punya mobil itu. Rencananya setelah saya ambil, nantinya juga akan saya jual lagi," ucap PMA.
Akibat perbuatan nekatnya, ia harus bertanggung jawab dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP. (Cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




