PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan sudah mulai mengoperasikan mobil incar. Mobil incar ini dapat mendeteksi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).
Mobil ini sangat canggih karena dilengkapi 4 kamera di bagian depan dan belakang yang bisa langsung mendeteksi para pelanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir, menjelaskan mobil incar tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 15 April 2022 untuk mengantisipasi pelangaran lalu lintas.
"Mobil sudah terintegrasi dari data yang tidak mungkin bisa dikelabui. Sekali kita beroperasi, dalam waktu 1 jam kita sudah bisa mendapatkan 100 sampai 150 pelanggaran kendaraan bermotor," ungkapnya, Jumat (22/04/22).
Begitu mendeteksi ada kendaraan melanggar lalu lintas, maka mobil pintar ini akan langsung mengonfirmasi ke pihak samsat. Setelah direkap, bukti-bukti pelanggarannya akan langsung dikirim ke pemilik kendaraan melalui kantor pos.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Untuk kendaraan yang plat nomornya tidak bisa terdeteksi, tidak ada database-nya, maka akan muncul kendaraan ini harus disidik dan akan melakukan kerja sama penyelidikan dengan satreskrim," jelasnya.
"Kepada seluruh masyarakat Pamekasan, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan adanya mobil incar ini tidak akan ada toleransi lagi bagi siapa saja yang melanggar," tambahnya.
Ia berharap dengan adanya mobil tersebut, pelanggaran berlalu lintas dapat dikurangi untuk menghindari kecelakaan, khususnya di Pamekasan. (dim/ns)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News