Kejari Trenggalek Hentikan Tuntutan Hukum kepada 4 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, ini Alasannya

Kejari Trenggalek Hentikan Tuntutan Hukum kepada 4 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, ini Alasannya Kejari Trenggalek kembali menghentikan penuntutan hukum berdasarkan Restorative Justice terhadap 4 pelaku kasus kekerasan terhadap anak, Senin (25/4/2022).

"Dan efeknya sangat luar biasa kalau kalian sudah tercatat sebagai mantan narapidana. Saya membayangkan bagaimana nantinya masa depan khususnya para tersangka ini karena masih muda-muda ini," urainya.

"Kalau kalian sudah punya catatan yang tidak baik di kepolisian, maka tidak bisa ngapa-ngapain. Sehingga untuk meminta yang namanya SKCK itu susah dan bagaimana kalian mau bekerja kalau tidak ada itu, karena tidak ada yang mau menerima kalian," tambahnya.

Usai memberikan pengarahan, Masnur kemudian meminta agar para pelaku dan korban saling memberikan maaf sekaligus bersalaman.

Setelah itu, seluruh barang bukti baik dari para pelaku dan korban yang sebelumnya disita aparat dikembalikan oleh pihak Kejari Trenggalek.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan, keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial HS, IY, EP, MA. Sementara korban yang masih berstatus anak-anak berinisial SH, AA. "Pelaku maupun korban semuanya warga Kecamatan Panggul," kata Fajar.

Ia lalu menceritakan kronologi kasus kekerasan yang dialami dua anak di bawah umur tersebut. Awalnya, korban sedang minum kopi di salah satu warung di pinggir Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Ketika sedang asyik minum kopi, kedua korban ini didatangi oleh ke empat pelaku. Para pelaku menanyakan perihal handphone milik teman tersangka yang hilang.

Korban, kata Fajar, sempat menjawab tidak tahu perihal handphone yang hilang. Namun selang beberapa saat kemudian, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan pemukulan pada kedua korban. (man/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO