Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 42,8 Kg

Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 42,8 Kg Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat konferensi pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis sabu dengan total 42,8 Kg serta mengamankan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

, , mengatakan bahwa sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim. Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung mulai Maret-April 2022.

"Hal ini adalah rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di , Senin (25/4/2022).

Adapun Tujuh tersangka yakni terdiri dari 3 orang berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8, 925 gram dalam bentuk 17 bungkus kemasan teh cina.

Kemudian, 4 orang berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 33.693,44 gram dalam bentuk 34 bungkus teh kemasan cina.

Para pelaku yang ditangkap, lanjut Yusep, merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka disinyalir pemain narkotika kelas kakap.

Menurut dia, mereka terkoneksi sebagai jaringan lintas Sumatra serta jaringan luar negeri jika ditilik dari kemasan. Ia menilai, Surabaya masih jadi sasaran empuk peredaran gelap narkoba.

"Surabaya masih menjadi sasaran empuk dari peredaran narkoba dan kita harus antisipasi bersama. Terbukti barang bukti yang kami amankan total 42,8 kilogram yang artinya sudah menyelamatkan nyawa masyarakat kurang lebih 400 ribu jiwa," paparnya.

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.

Keterangan foto : Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat jumpa pers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO