
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama tentang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Mojokerto Kota tutup selama masa libur hari raya. Yakni, mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 mendatang.
Namun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota tetap memberikan dispensasi setelah masa libur Lebaran tersebut.
BACA JUGA:
- Wali Kota Mojokerto Jenguk Pasien Korban Laka Bus Tol Sumo di Rumah Sakit
- Libur Lebaran 2022, Pengunjung Gunung Bromo Meroket
- Targetkan Jatim Masuk Level 1, Khofifah Imbau Seluruh Kab/Kota Genjot Vaksinasi setelah Lebaran
- Gara-Gara Korsleting Charger Hp, Sebuah Rumah di Mojokerto Terbakar, Dua Bocah Dilarikan ke RS
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. “Dapat diperpanjang dengan masa tenggang,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).
Simak berita selengkapnya ...