Hentikan Pelayanan SIM Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Mojokerto Kota Beri Perpanjangan Waktu

Hentikan Pelayanan SIM Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Mojokerto Kota Beri Perpanjangan Waktu Seorang warga sedang menerima SIM dari petugas Satpas Polres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama tentang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Mojokerto Kota tutup selama masa libur hari raya. Yakni, mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 mendatang.

Namun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota tetap memberikan dispensasi setelah masa libur Lebaran tersebut.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. “Dapat diperpanjang dengan masa tenggang,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).

AKP Heru menjelaskan yakni mulai tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan. Meskipun demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

“Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai ST Kapolri,” tegasnya.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022. (ana/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO