Gubernur Perbolehkan Aktifitas Pertambangan di Kabupaten Jember, PCNU akan Ajukan Upaya Hukum

Gubernur Perbolehkan Aktifitas Pertambangan di Kabupaten Jember, PCNU akan Ajukan Upaya Hukum

JEMBER (BANGSAONLINE.com) - Hasil evaluasi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, oleh Gubernur telah terbit. Disebutkan, Gubernur memperbolehkan kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi perdebatan pihak eksekutif dan legislatif, selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Atas persoalan itu, DPRD Kabupaten Jember akan segera mengagendakan sidang Paripurna Penetapan Perda RTRW Jember.

Ditemui di ruang fraksi PKB, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaedi hari rabu siang (15/4) kepada sejumlah wartawan menjelaskan, saat Raperda RTRW diserahkan ke gubernur untuk dievaluasi, memang khusus pasal 46 ayat 7 masih terjadi perdebatan antara eksekutif dan legislatif, sehingga disusulkan 2 opsi. Dengan kesepakatan, apapun yang menjadi keputusan gubernur, maka akan diterima oleh eksekutif maupun legislatif. Namun, ternyata kedua opsi tersebut tidak disetujui oleh Gubernur.

“Berdasarkan hasil evaluasi itu, pasal pertambangan harus disesuaikan dengan arahan Gubernur. Yakni, aktivitas pertambangan boleh dilakukan, selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya

Sehingga, dalam waktu dekat, Ayub menerangkan bahwa Banmus DPRD Jember akan mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna penetapan perda RTRW jember.

Diberitakan sebelumnya, wakil ketua PCNU Jember, Abdul Qodim Manembojo menegaskan, NU secara tegas menolak hasil evaluasi RTRW Jember oleh Gubernur selama masih memuat klausul pertambangan. Sebab menurutnya, Kabupaten jember merupakan wilayah konservasi. Atas persoalan ini, Qodim menegaskan NU akan melakukan upaya hukum.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: