Hanya saja, Adhi enggan untuk membeberkan lebih jauh dengan dalih masih dalam proses penyelidikan.
“Barang bukti berupa kayu dan truk yang mengangkut kayu jenis sonokeling sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pohon sonokeling di tepi Jalan Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, ditebang secara liar. Pohon yang masuk jenis tanaman dilindungi itu, ditebang oleh orang-orang tak bertanggung jawab tanpa izin resmi.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto mengungkapkan, pihaknya tak serta merta memberikan izin dalam penebangan pohon. Kecuali memang pohon tersebut yang dinilai layak dan membahayakan.
“Misalnya, pohonnya mati,” tukasnya.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan soal kasus ini. Kepala DPU Bina Marga, Hanung Widya Sasangka, tidak ada di kantornya saat wartawan hendak menemuinya. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News