Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Kediri diimbau untuk melaksanakan takbir pada malam Idul Fitri H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Imbauan tersebut berdasarkan hasil rakor koordinasi lintas sektoral menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
BACA JUGA:
- Dinkes Kota Kediri dan BNN Ajak Mahasiswa Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba
- Wali Kota Kediri Hadiri Haflah Tasyakur Akhirussanah Lembaga Pendidikan Yayasan Ponpes Al Amien
- 38 PNS Kediri Naik Pangkat, Mayoritas Guru Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Warga Jangan Panic Buying! Inflasi Kota Kediri Capai 3,27 Persen pada Mei, Ini Pemicunya
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan imbauan tersebut dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat takbiran dan melaksanakan salat idul fitri,” terangnya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




