Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Kediri diimbau untuk melaksanakan takbir pada malam Idul Fitri H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Imbauan tersebut berdasarkan hasil rakor koordinasi lintas sektoral menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
BACA JUGA:
- Jembatan Kaliombo I Tutup Total hingga Desember 2026, Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalin
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
- Kegiatan Mlaku Bareng Dipadati Ribuan Warga PSHT Kota Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan imbauan tersebut dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat takbiran dan melaksanakan salat idul fitri,” terangnya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




