Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Kediri diimbau untuk melaksanakan takbir pada malam Idul Fitri H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Imbauan tersebut berdasarkan hasil rakor koordinasi lintas sektoral menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
BACA JUGA:
- Wawali Kediri Beri Semangat Peserta Lomba Tartil dan Cerdas Cermat Al-Quran di Manisrenggo
- Wali dan Wawali Kota Kediri Perkuat Sinergi dengan Pesantren Pascalebaran
- Wawali Gus Qowim Hadiri Muscab PKB Kota Kediri
- Harga Rawit dan Bawang Merah di Kota Kediri Hari Ini Naik, Cabai Keriting dan Telur Kampung Turun
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan imbauan tersebut dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat takbiran dan melaksanakan salat idul fitri,” terangnya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






