Hakim Hubungan Industrial Hukum PT New Era Membayar Hak Buruh yang Belum Diberikan

Hakim Hubungan Industrial Hukum PT New Era Membayar Hak Buruh yang Belum Diberikan Mantan buruh PT New Era Ruberindo saat menghadiri sidang hubungan industrial di PN Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan mantan buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menghadiri sidang hubungan industrial di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (10/5/2022).

Mereka juga menggelar demo dan menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Gsk di pengadilan hubungan industrial agar memutus perkara tersebut menggunakan hati nurani demi terwujudnya penegakkan hukum yang berkeadilan di Kota Pudak.

Majelis Hakim menghukum tergugat (PT New Era) membayar hak para penggugat (mantan buruh) yang belum diberikan secara tunai dalam sidang hubungan industrial antara mantan buruh dengan perusahaan.

Pembayaran tersebut berupa kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp3.797.030,00. kekurangan pembayaran upah para penggugat untuk bulan Januari 2021 Rp2.607.874,00.

Kemudian, upah para penggugat untuk bulan Februari 2021 sejumlah Rp3.867.874,00. upah para penggugat untuk bulan Maret 2021 sejumlah Rp3.867.874,00. upah para penggugat untuk bulan April 2021 sejumlah Rp3.867.874,00. dan upah para penggugat untuk bulan Mei 2021 sejumlah Rp3.867.874.00.

Selanjutnya, kepada masing-masing nomor 1 atas nama Widi Prayitno (mantan buruh) hingga nomor 496 atas nama Zakariyah diberikan Rp21.876.400,00. Pada putusan hakim tersebut, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp410.000,00.

Demo mantan buruh PT New Era ini mendapat penjagaan ketat dari Polres Gresik. Bahkan, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, turun langsung untuk meninjau giat aksi dari para buruh.

Alumnus Akpol 2002 ini mengawal jalannya aksi dengan menerjunkan 112 personel. Kapolres mengimbau massa agar humanis dan simpatik dalam menyampaikan aspirasi dan tidak timbul aksi anarkis.

Ia juga mengingatkan agar massa tetap mematuhi protokol kesehatan karena situasi di tengah pandemi Covid-19.

"Upaya persuasif dikedepankan dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unjuk rasa. Bagaimanapun peserta unjuk rasa adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang," kata Kapolres Gresik. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO