KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang warga dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, AS (29) ditangkap Polres Kediri karena mengedarkan ratusan pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu kami mengamankan terduga pelaku tersebut," ujarnya, Minggu (22/5/2022).
Ia menuturkan, pelaku ditangkap pada saat berada di rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan ratusan butir pil dobel L di rumah AS.
"Selain mengamankan barang bukti 440 butir pil dobel L, kami juga menyita satu unit ponsel milik pelaku," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, AS mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk kita kembangkan. Kemungkinan masih ada jaringan lainnya," kata Ridwan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News